Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh menyediakan layanan kendaraan ini untuk kebutuhan tugas kedinasan dan kegiatan daerah yang diperuntukkan bagi :
- Pimpinan Daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan Pimpinan lembaga istimewa);
- Pimpinan dan Anggota DPRA;
- Pejabat Eselon II dilingkungan Pemerintah Aceh dan;
- Tamu Daerah.
Adapun persyaratan yang diperlukan adalah cukup dengan mengisi form pemesan kendaraan secara benar dan lengkap.