Persyaratan

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh menyediakan layanan kendaraan ini untuk kebutuhan tugas kedinasan dan kegiatan daerah yang diperuntukkan bagi :

  • Pimpinan Daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan Pimpinan lembaga istimewa);
  • Pimpinan dan Anggota DPRA;
  • Pejabat Eselon II dilingkungan Pemerintah Aceh dan;
  • Tamu Daerah.

Adapun persyaratan yang diperlukan adalah cukup dengan mengisi form pemesan kendaraan secara benar dan lengkap.